TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial kasus seorang gadis remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membagikan video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).
Dalam video yang beredar, gadis berusia 14 tahun itu dan ayahnya meminta keadilan karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."
"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.
Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.
Karena ditetapkan menjadi tersangka, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.
Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.
Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.