“Terkait adanya pengaduan di media sosial akan segera kita tindaklanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pendalaman tengah dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor.
Kedua belah pihak diharapkan dapat mendapatkan keadilan atas kasus itu.
"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ungkap Kapolri.
Polda Sumut sebelumnya memberikan penjelasan tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak.
Namun dari hasil mediasi tersebur tidak tercapai kesepakatan.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Hadi menyebut, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Lalu laporan polisi teregistrasi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
"Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucapnya.
Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR.
Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.(*)