Berdasarkan peristiwa itu, Dedi mengungkapkan para pelaku terancam penjara hingga lima tahun penjara.
“Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (m37)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Palsukan Berkas untuk Kredit Kendaraan, Tiga Pria Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota
Baca tanpa iklan