TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kejadian suami di Kota Bekasi yang nekat menikam pria berinisial AR hingga tewas.
Pelaku berinisial AS itu, melakukan penikaman di rumah kontrakan Jalan Wisma Ratu, Jatimurni, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, AS menikam AR lantaran membawa kabur istri sirinya.
Peristiwa pembunuhan tersebut, sudah terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu.
"Motifnya karena cemburu, karena istri siri pelaku dibawa kabur oleh korban," kata Dwi dalam keterangan konferensi pers, Rabu (18/9/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Kronologi Kasus
Kasus penikaman ini, bermula pada 18 Mei 2024. Waktu di mana istri siri pelaku berinisial AMR pergi meninggalkan rumah.
Menurut Dwi, AMR kabur dari rumah tanpa sepengetahuan AS.
Ia tinggal mengontrak rumah di Jatimurni, tempat terjadinya pembunuhan.
Pada pagi hari, sekira pukul 06.30 WIB, AMR bersama korban hendak sarapan.
Tiba-tiba pelaku datang dengan penuh amarah.
Diketahui, pelaku AS datang diantar oleh keponakan istrinya.
Baca juga: Perampokan di Bogor, Pelaku Sempat Ngopi Bareng dan Datangi Rumah Korban, 1 Orang Tewas
AS pun menendang tubuh korban yang saat itu dalam posisi duduk menyantap sarapan.
"Korban yang awalnya duduk, langsung berdiri. Pelaku pada saat itu langsung menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban," jelas Dwi.
Dwi mengatakan, korban ditikam berkali-kali, hingga menderita luka parah.
Luka yang dialami korban di bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang.
Tak lama kemudian, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Warga segera melarikan korban ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, korban meninggal dunia ketika perjalanan.
Sementara pelaku tidak bisa lari dan berhasil diamankan dan pelaku diserahkan ke Polisi.
Polisi juga menyita pisau milik pelaku sebagai barang bukti.
"Ditangkap di TKP," ucap Dwi.
Baca juga: Suami di Bekasi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Tikam Pria yang Bawa Kabur Istri Sirinya hingga Tewas
Ditetapkan Tersangka, Terancam Paling Lama 20 Tahun Penjara
Dalam prosesnya, polisi melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pidana Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan.
Pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal Mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara," ungkap Dwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bawa Kabur Istri Orang, Pria di Bekasi Tewas Ditikam
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)