TRIBUNNEWS.COM -- Polisi Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda yang terlibat dalam tawuran.
Salah satu tersangkanya adalah SE (23) seorang pria yang mata kirinya mengalami kebutaan.
Meski kondisinya demikian, namun tak menyurutkan niatnya untuk meakukan tawuran dengan kampung sebelahnya.
Bak tidak memiliki perasaan bersalah, ISE (23) nampak santai kala polisi membawanya ke hadapan awak media saat konferensi pers terkait penyiraman air keras kepada 2 anggota Polri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Polisi Bidik Sejumlah Akun IG Diduga Kelompok Tawuran Terkait Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi
Dia bahkan berkali kali melirik ke arah kamera awak media dengan tenang dan mengernyitkan senyum tipisnya.
Ketika polisi memanggil isnisial namanya, ISE juga langsung mengacungkan tangannya dengan penuh percaya diri.
Usut punya usut, sikap tersebut seakan ditampilkan ISE lantaran ia merasa puas karena sudah meluapkan dendamnya untuk menyiramkan air keras pada saat tawuran.
Pasalnya menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pada 2023 lalu, ISE pernah menjadi korban penyiraman air keras saat tawuran.
"ISE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan. ISE ini setelah diinterogasi oleh petugas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat melakukan aksi tawuran di tahun 2023," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa.
"Ketika ISE ini tawuran oleh kelompok lawannya, yang bersangkutan disiram air keras, mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," imbuhnya.
Sehingga, lanjut Syahduddi, penyiraman air keras yang dilakukannya terhadap tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat menghentikan aksi tawuran yang dilakukan ISE bersama kelompoknya, merupakan bagian dari aksi balas dendam.
"Yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya," jelas Syahduddi.
"Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk membubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut," imbuh dia.
Syahduddi juga mengungkap, ISE dan pelaku lainnya kerap tergabung dalam kelompok-kelompok tawuran yang janjian lewat sosial media.
Yang mana selain ingin memperoleh eksistensi, para pelaku juga mencari uang lewat banyaknya pengikut (followers) di akunnya.
Sementara air keras tersebut, diduga selalu dibawa pelaku saat hendak melancarkan aksinya.
"Kemungkinan iya (bawa air keras tiap tawuran) karena kemarin ketika kami dapatkan (barang bukti) yang bersangkutan juga sudah membawa air keras dan menyiramkannya ke petugas," pungkas dia.
Untuk informasi, ISE telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni AA (15) dan RB (22).
Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Menurut Syahduddi, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.