News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha jasa parkir kini makin menjamur seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. 

Kemunculan usaha jasa parkir mempermudah masyarakat menitipkan kendaraannya dengan aman dan tidak menganggu fasilitas publik.

Namun perlu diingat jasa parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau disingkat PBJT. 

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 

Baca juga: Layani Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Induk Tetap Beroperasi saat Akhir Pekan

Jasa parkir didefinisikan sebagai jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

"Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu(25/9/2024).

Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. 

Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir.

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir:

1.Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2.Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

3.Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.

4.Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

5.Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini