TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penghuni Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) di Kalideres, Jakarta Barat dikabarkan melahirkan seorang bayi pada Agustus 2024 lalu.
Selain S, seorang penghuni perempuan lainnya berinisial E dikabarkan kini tengah hamil 7 bulan.
Baca juga: Benarkah ODGJ Bisa Bertindak Kekerasan hingga Membunuh? Begini Penjelasan Psikiater
Kedua penghuni panti sosial ini diduga berhubungan badan dengan penghuni panti laki-laki.
Informasi yang diterima dari sumber menyebut peristiwa ini terjadi lantaran kelalaian pengawasan pihak panti.
"Diduga ada kelalaian pengawasan panti sehingga terjadi hubungan antar penghuni panti laki-laki dan perempuan," kata sumber tepercaya dikutip dari Warta Kota, Rabu (25/9/2024).
Terkait hal ini, Kepala Panti Sosial Bima Grahita, Susan Jasmine saat dikonfirmasi mengatakan, panti sosialnya memang menampung penghuni laki-laki dan wanita.
Namun, kata Susan, lokasi tempat penghuni laki-laki dan perempuan tidur terpisah.
Para penghuni laki- laki dan wanita bisa bertemu saat jam istirahat.
Baca juga: Ciri-ciri Ibu Hamil Kekurangan Vitamin D, Gampang Capek Hingga Rambut Rontok
"Jadi yang ODGJ itu ada sekira 32 orang itu laki dan perempuan. Terus yang warga binaan sosial intelektualnya kurang kami ada 168 orang. Kemudian yang terkena mental itu ada 65 orang dan sensorik lima orang," ujarnya kepada Warta Kota, Rabu (25/9/2024).
"Jadi pada saat itu sedang istirahat, kami kekurangan PJLP saat itu cuma 9 orang dengan menjaga 300an warga binaan sosial," tambahnya.
Oleh karena itu, Susan tidak bisa menyalahkan siapapun dengan terjadinya peristiwa tersebut karena memang pantinya kekurangan karyawan.
Selain itu, kata Susan, para warga binaan sosial ini tidak mengetahui apa dampak dari perbuatannya karena IQ nya di bawah rata-rata.
"Saya pada saat itu langsung melaporkan ke Polsek Kalideres 24 Juni 2024. Warga binaan sosial berinisial S, A, AD dan W serta F dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan korban dan pelaku," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, F, W dan AD dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan dan tidak bisa dilakukan pendalaman.