Laporan Wartawan Tribun Depok M. Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Metro Depok tengah mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.
Orang tua korban telah membuat laporan dan telah diminati keterangan.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, aksi pencabulan yang berujung persetubuhan tersebut bermula dari orangtua korban yang memperkenalkan anaknya ke terduga pelaku.
"Awalnya, korban mendatangi terduga pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
Namun, kata dia bukannya ditolong, korban dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor tempatnya pada 12 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD, Elemen Mahasiswa Minta Kasus Diusut Tuntas
Orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
“Kronologisnya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Arya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti-bukti pendukung.
Pihak pelapor yakni orang tua korban dan anaknya selaku korban saat ini sudah dimintai keterangan.
"Kita belum bisa menyebutkan siapa karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana, jadi ini baru laporan dari pihak pelapor,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kronologis Anggota DPRD Depok Diduga Cabuli di Bawah Umur, Korban Minta Bantuan Cari Sekolah