News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Bakal Panggil Kembali Pihak Operator Seluler

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi merilis pengungkapan kasus tindak kejahatan siber (cybercrime) dengan modus pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi di sebuah rumah di Gang Sakura, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk sementara, polisi menetapkan MR alias Pitek (23) dan L (51) sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Polresta Bogor Kota akan memanggil kembali pihak operator seluler (Opsel) terkait kasus dugaan pencurian data warga Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, tim penyidik tengan melakukan pengembangan perkara setelah dua orang ditetapkan tersangka PMR dan L.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara pencurian data warga oleh mitra dari operator seluler.

"Tim penyidik sedang melakukan pengembangan. Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak opsel ," kata Aji kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan saksi lain untuk menjerat tersangka baru terkait perkara tindak pidana pencurian data.

"Kita juga sedang memeriksa saksi ahli dalam kasus itu untuk dikembangkan," kata Aji.

Pihak opdsel yang baru diperiksa seorang irektur, pihak lainnya juga bakal diperiksa terkait perkara tersebut.

Baca juga: Sosok Musdar Amin, Anggota DPRD Sulteng Dilantik di Lapas karena Kasus Pemalsuan, Hartanya Rp1,3 M

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, perusahaan itu telah mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat. 

Dia menyebut pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Pelaku berinisial PMR dan L diketahui keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. 

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Kombes Pol Bismo Teguh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Bismo menambahkan, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor. 

Baca juga: Tersangka Kasus Ilegal Akses Data BKN Raup Keuntungan 8.000 Dolar AS, Ini Kronologinya  

Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. 

Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," katanya.

Polisi sendiri menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB,  20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Baca juga:  KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa

Awas data Anda dicuri garong internet! (Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. 

Baca juga: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini