News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Penemuan 42 Sepeda Motor di Cikarang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi menunjukkan puluhan sepeda motor yang disita terkait kasus penggelapan Jaminan Fidusia di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (27/9/2024).

Laporan Wartawan Wartakotalive Muhammad Azzam 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi menetapkan 3 tersangka yakni Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan bermula danya laporan masyarakat tentang lokasi penampungan sepeda motor di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 50 sepeda motor di lokasi tersebut, Kamis (12/9) lalu.

"Saat pengungkapan itu kami langsung mengamankan tiga tersangka itu," kata Twedi di Cikarang pada Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Macet Total di Puncak Bogor: Sepeda Motor Saling Kunci, Pengendara dan Penumpang BAB Sembarangan

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda Beat CBS bernomor polisi B 5386 KFH.

Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta.

"Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. 

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 sepeda motor dan tiga kendaraan roda empat milik Erni," jelas Twedi.

Lanjut Twedi, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.

"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," ucap Twedi.

Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.

"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.

Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

Selain itu, terdapat Pasal 480 KUH Pidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUH Pidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (MAZ)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bongkar Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Bekasi Amankan 42 Motor di Perumahan Griya Mutiara, https://wartakota.tribunnews.com/2024/09/27/bongkar-kasus-penggelapan-jaminan-fidusia-polres-bekasi-amankan-42-motor-di-perumahan-griya-mutiara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini