News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GMNI Kecam Tindakan Represif Oknum Satpol PP saat Aksi Peringati Hari Tani Nasional di Tangerang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Bupati Tangerang, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional. 

Aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan hak-hak petani dan mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan kebijakan agraria yang berkeadilan.

Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi menyatakan kekecewaan atas respons aparat yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

"Tindakan represif ini tidak hanya mencederai hak konstitusional mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakpahaman aparat dalam menangani aksi yang bersifat damai," tegas Imanuel.

Menurut laporan yang diterima DPP GMNI, terdapat seorang kader GMNI Kabupaten Tangerang yang mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat.

Imanuel menegaskan, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia yang seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan damai.

Dalam konteks ini, pihaknya juga menegaskan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka, dengan syarat tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Aparat seharusnya menjadi pelindung dalam proses penyampaian pendapat di muka umum, bukan justru menjadi pihak yang menghalanginya,” tambah Imanuel.

Belum lagi terlihat jelas di dalam video yang beredar kader GMNI Kabupaten Tangerang mendapat tindakan represif dari oknum Satpol PP yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, bukan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi.

"Kami juga meminta agar oknum agar segera dipecat dari jabatan dan fungsinya. Dan kami juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersatu memperjuangkan keadilan bagi petani serta menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan mahasiswa," ujar Imanuel.

Baca juga: Saksi Ungkap Seramnya di Ruang Isolasi Rutan KPK, Pintu WC Kadang Terbuka dan Tertutup Sendiri

Ia meyakinkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi tetap terjaga. 

"Kita tidak boleh diam melihat tindakan yang tidak adil ini. Reformasi agraria yang berkeadilan harus diperjuangkan, dan kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak rakyat," tandasnya.

Ia pun menyerukan solidaritas nasional dari seluruh mahasiswa dan gerakan rakyat untuk terus mengawal isu-isu agraria dan hak petani, serta menolak segala bentuk represifitas terhadap gerakan mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini