Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap INI (27), seorang pria yang tega membunuh rekan kerjanya IK (22) hingga jasadnya ditinggalkan di semak semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati atas ucapan pelaku.
"Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2024).
Zain mengatakan saat mereka berdua pergi bersama, korban bercerita jika dirinya tengah menyukai seseorang.
Namun, entah mengapa pelaku malah bertanya kepada korban untuk meminta pendapat soal kepribadian pelaku.
Saat itu, kata Zain, korban memberi pendapat negatif karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," ujarnya.
Selanjutnya, kata Zain, karena sudah tersulut emosi, di lokasi pelaku merencanakan aksinya dan akhirnya membunuh korban.
"Pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," ucapnya.
Sebelumnya, Teka-teki penemuan jasad seorang wanita setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terungkap.
Jasad wanita yang diketahui berinisial IK (22) yang ditemukan pada Rabu (4/12/2024) sore lalu merupakan korban pembunuhan.
"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya.
Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang
INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.