Sementara santri lainnya ada yang hanya sebatas belajar lalu pulang.
Mereka yang menjadi korban merupakan santriwati yang menginap di pondok pesantren.
Pelaku biasanya masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban ke suatu ruangan.
Ayah dan anak pengasuh pondok pesantren Sudin bin Mulin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.