TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Tiga orang pengasuh panti asuhan yatim piatu Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Para pengasuh tersebut melecehkan 15 bocah yang berumur 8 - 12 tahun.
Ketiga tersangka adalah Sudirman, Yusuf dan Yandi. Yandi saat ini masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor
Terungkap dari relawan
Seorang pelapor yang juga merupakan orangtua korban, Dean Desvi mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.
Merasa ada yang janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu, terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan yatim piatu tersebut.
Benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani uka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.
"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," kata Dean kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," sambungnya.
Dean menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.
Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," paparnya.
Baca juga: Aktivis Muda Minta Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Siswi SMA di Pekalongan Ditindak
Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An'nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orangtua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi.