Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi memastikan berkas satu tersangka perkara penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan ada tiga tersangka yang diamankan dari kasus penemuan tujuh mayat pada Minggu (22/9/2024).
Baca juga: 7 Remaja yang Mayatnya Mengambang di Kali Bekasi Tewas Akibat Tenggelam, Ini Penjelasan RS Polri
“Untuk satu orang tersangka ini karena di bawah umur sudah dalam proses melengkapi berkas perkara dan hari ini sudah P21 dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/10/2024).
Sedangkan untuk dua tersangka lain, papar Kompol Audy, masih dalam proses penyidikan.
“Dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan karena pelakunya adalah dewasa,” sambungnya
Kompol Audy menerangkan perkara terhadap tiga tersangka karena mereka kedapatan membawa senjata tajam saat disantroni petugas patroli presisi di tempat berkumpulnya sekelompok pemuda di Cipendawa.
Baca juga: Polisi Nyatakan 7 Remaja yang Tewas Mengapung di Kali Bekasi Akibat Tenggelam
Setelah memeroleh fakta, polisi mengeluarkan tiga laporan polisi untuk menindaklanjuti terkait temuan tersebut.
“Di sini kami ada tiga LP yang kami terbitkan setelah ketiga orang tersangka kami amankan,” tuturnya.
Selanjutnya tindakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan TKP serta memeriksa saksi-saksi.
Total ada 22 saksi yang telah diperiksa termasuk saksi dari pemilik warung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.
“Kami lakukan proses penyidikan dari tiga tersangka dimana dari tiga orang tersangka ditetapkan tersangka dan telah kami lakukan penahanan,” tukasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani menjelaskan bahwa penemuan jenazah di Kali Bekasi berada di belakang Masjid Al-Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT04, RW09 Kelurahan Jati Rasa, Jati Asih, Kota Bekasi