TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Terhimpit masalah ekonomi, seorang pria berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp15 juta, di Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero menjelaskan, uang hasil penjualan bayi tersebut, digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari, dan judi online.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan judi online (judol)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Mensos Tegaskan Bansos akan Dicabut Jika Digunakan Penerima Manfaat untuk Judi Online
David mengatakan, RA tak bekerja sejak 6 bulan lalu. Dia sebelumnya sempat bekerja di rumah makan. Sementara, sang istri berinisial RD tak mengetahui anaknya dijual, lantaran sedang bekerja di Kalimantan.
"Enggak bekerja. Kurang lebih 6 bulan (menganggur). Sebelumnya ada kerja sebagai karyawan warung tegal," tutur David.
Di samping itu, Kompol David Y Kanitero juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Di antaranya, ayah kandung korban berinisial RA, dan dua tersangka yang hendak membeli bayi tersebut, berinisial HK (32) dan MON (30).
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Peristiwa itu kata David, bermula ketika RA melihat sebuah postingan akun Facebook bernama Oktavis, terkait adanya permintaan pembelian balita.
Setelahnya, RA pun berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp, guna membuat janji untuk bertemu.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.
Sesampainya di Tangerang lanjut David, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubungi sebelumnya, dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.
Baca juga: Literasi Digital Diperlukan untuk Cegah Krisis Kualitas pada Generasi Muda Akibat Judi Online
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.
Tak terima anaknya telah dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, membuat laporan.