Laporan Wartawan Tribun Tangareng Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari seorang pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang seharga Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan pasutri itu, mereka membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.
"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan keterangan kedua pelaku tersebut.
Ade Ary menuturkan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya, informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan.
Baca juga: Kesaksian Ibu di Tangerang usai Bayi Dijual Suami untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu
Besok (hari ini. red) akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
RA diketahui tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan tersebut seharga Rp15 juta karena terimpit masalah ekonomi.
Uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol).
Polisi menetapkan 3 pelaku berinisial HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," ucap dia.
"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi.
Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MON, suami istri," lanjut Ade Ary.
Kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bahwa bayi berusia 11 bulan itu berada di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
"Setelah dicek, ternyata benar kemudian diamankanlah dua orang yang diduga membeli kemudian dikembangkan akhirnya didapati penjual bayi itu yang ternyata ayahnya," tuturnya.
Ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ludes dalam Seminggu
Kasus penjualan bayi tak diketahui ibu korban, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Setelah ketiga tersangka ditangkap, RD dapat kembali bertemu bayinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.
RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," bebernya, Senin (7/10/2024).
Diketahui, RA tidak bekerja selama 6 bulan usai dipecat dari karyawan warteg.
Baca juga: Kabar Terbaru soal Sosok T Pengendali Judol, Bareskrim Polri Ungkap Informan Benny Sudah Meninggal
RD terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja di Kalimantan.
Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli.
Ia menjelaskan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.
Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya. (m31)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Beberkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp 15 Juta, Kini Terancam 15 Tahun Penjara