News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Psikolog Beberkan Kondisi 5 Santriwati Korban Pelecehan di Kabupaten Bekasi, Jalani Trauma Healing

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten Bekasi menerjunkan ahli psikolog untuk mendampingi santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia.

Laporan Wartawan Tribun Bekasi Muhammad 

TRIBUNNEWS.COM.COM, BEKASI -  Ahli psikolog untuk mendampingi santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasim Jawa Barat.

Pendampingan psikolog dilakukan untuk memulihkan kepercayaan diri serta menghilangkan trauma yang dialami para korban dampak dari kasus pelecehan santriwati.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan, 5  korban mengalami trauma berat dan sebagian ringan.

"Mayoritas korban adalah warga di sekitar lokasi pondok pesantren atau tempat pengajian para korban mengaji yakni  Desa Karangmukti dan Karangsatu," kata Fahrul pada Selasa (8/10/2024).

Guna melakukan pendampingan psikologis, UPTD DP3A Kabupaten Bekasi menurunkan tim ahli psikolog klinis dan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikolog, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog.

Baca juga: Awal Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terungkap, 18 Anak Jadi Korban

"Kalau ahlinya sendiri kita ada 1 orang, cuma para pendampingnya kita ada 5 orang timnya. Ada tim konselor psikolog dan lain-lainnya. Jadi total tim yg turun itu 1 koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh para konselor dari UPTD DP3A 5 orang," ujar Fahrul.

Selain pendampingan psikologis, kata Fahrul pihaknya juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan bila sudah masuk proses hukum di kejaksaan para korban akan mendapatkan pendampingan advokasi hukum.

Fahrul menjabarkan bahwa para korban tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Hasilnya itu akan kita sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pegakuan korban, dan visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa," tuturnya.

Korban pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi terus bertambah.

Dalam kasus yang melibatkan tersangka bapak S (52) dan anaknya MHS (29) awalnya korban sebanyak tiga orang, sekarang ini menjadi lima orang.

"Iya korban terus bertambah, setelah kedua pelaku ditangkap satu hari itu ada pengakuan korban baru dan kemarin juga ada korban laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2024).

Wiratama menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan trauma healing terhadap korban yang dilakukan secara intensif.

Untuk korban keempat merupakan warga Karawang.

Dia mendapatkan pelecahan seksual hampir selama dua tahun saat usianya masih 13 tahun.

Korban lainnya mengalami tindakan bejat dari tersangka MHS dengan modus memanggilnya ke sebuah ruangan dengan alasan belum lancar mengaji.

Saat itu korban dilecehkan, namun sempat melakukan perlawanan.

“MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan,” ujarnya.

Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka MHS terjadi hanya sekali.

Sebab, korban langsung berhenti mengikuti pengajian setelah kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan (korban) sudah mendapatkan trauma healing kita datangi, bahkan kita juga melakukan pemeriksaan ke rumahnya," katanya.

Saat ini, sepuluh saksi sudah diperiksa oleh polisi guna mengungkap tabir dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru mengetahui sama-sama melakukan pelecehan seksual terhadap para murid di tempat pengajiannya.

Keduanya melakukan tindakan bejat itu karena adanya kesempatan.

“Makanya kami dalami kami tanya, mereka tuh sama-sama tidak tahu, mereka tahunya setelah kejadian. Oh ternyata bapak dan anak melakukan hal yang sama. Kira-kira seperti itu,” katanya.

Wira menceritakan bahwa sebelum tempat pengajian berfasilitas seperti pesantren ini dibangun, tersangka S sudah mengajar ngaji secara berkeliling ke rumah-rumah sejak 2020.

Kemudian ada yang meminta mengaji di rumah, lama-lama menjadi banyak.

"Terus lama-lama menginap dan jadilah tempat pengajian di rumah pelaku,” ucapnya.

Kelima korban sedang dalam proses trauma healing agar tidak takut untuk kembali belajar agama di tempat yang berbeda sementara itu, tempat pengajian milik tersangka masih ditutup.

Tempat pengajiannya masih kita tutup, masih di police line.

Dari Polsek masih mengawasi tempat tersebut.

Dari kejadian ini, Polres Metro Bekasi melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi ke tempat-tempat yang berkegiatan keagamaan.

"Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di tempat yang berbeda," beber dia. (MAZ)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mayoritas Santriwati Korban Pelecehan di Ponpes Bekasi Trauma Berat Harus Didampingi Psikolog

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini