Keduanya sudah 10 tahun menikah dan belum dikaruniai anak.
Kendati demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan pasutri tersebut.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ketiganya terancam hukuman penjara 15 tahun.
Untuk saat ini, polisi masih akan mendalami peran MON dan HK dalam sindikat perdagangan orang.
Bayi Kembali ke Pelukan sang Ibu
Sementara itu, tangis RD pecah saat bisa kembali memeluk buah hatinya.
Sembari terisak, RD tampak memeluk seraya membelai kepala sang buah hati di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Ia mengaku, bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," ucap RD sambil terisak, Senin (7/10/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Fakta-fakta Ayah Jual Bayi di Tangerang Untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu,