Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Harmoni Wedding berinisial A di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MIA yang mengalami kerugian Rp25.100.000.
“Laporan dari Polres Bekasi Kota tanggal 8 Oktober saudari MIA terkait dugaan penipuan penggelapan karena pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp25.100.000, terlapor saudara A,” ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (9/10/2024).
Pihaknya tengah mendalami kasus dengan memeriksa para saksi.
“Saat ini penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Belasi Kota sedang melakukan klarifikasi pendalaman penyelidikan kepda beberapa saksi,” jelas Ade Ary.
Terkait modus pelaku, korban awalnya tertarik menggunakan jasa WO tersebut untuk acara pernikahan dijadwalkan pada Januari 2025.
Saat itu, WO Harmoni Wedding menawarkan paket penyelenggaraan pernikahan dengan harga murah.
“Pelapor tertarik menggunakan jasa WO namanya Harmoni milik pelaku untuk bulan Januari 2025,” jelasnya.
Baca juga: Percintaan Berujung Maut, Mantan Istri Siri Bunuh Istri Sah Dokter Spesialis di Lhokseumawe
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap ke rekening bank terlapor, korban tidak bisa menghubungi pemilik WO tersebut.
“Kemudian bertahap pelapor mentransfer ke sebuah akun rekening bank swasta atas nama terlapor langsung total Rp25.100.000, setelahnya di akun media sosial Instagram terlapor tidak ditemukan lagi, terlapor atau pelaku tidak dapat dihubungi,” tuturnya.
Ade Ary meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh WO Harmoni Wedding untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas.
Atas perbuatannya, pemilik WO tersebut disangkakan melanggar Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi