Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur
"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU
"Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," katanya.