News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Putusan Pailit, Selebgram Rea Wiradinata Berharap Keadilan, Akankah Dibatalkan MA?

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar hutangnya kepada Arif Budiman.

Bahkan sebelumnya diberitakan, Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata terancam kehilangan salah satu aset berharganya setelah satu rumah miliknya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpasang papan bertuliskan sita. 

Pemasangan tulisan Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Menyikapi putusan pailit tersebut, Mantan Hakim Agung MA RI, Prof Dr Abdul Gani Abdullah, menyampaikan bahwa pekara ini sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.

Alasaannya karena nilainya yang cukup rendah dibawah Rp 5 miliar.

"Substansi PKPU seharusnya memberikan ruang bagi debitur untuk merestrukturisaai utang, sehingga proposal perdamaiannya justru harusnya dikabulkan oleh para kreditur, bukan malah ditolak, meskipun itu menjadi hak kreditur, saya cukup yakin layak bisa dibatalkan oleh MA meskipun pastinya akan dinilai oleh hakim-hakim," ujar Abdul Gani dikutip pada Jumat (11/10/2024). 

Baca juga: Rumah Selebgram Rea Wiradinata Terpasang Papan Sita karena Tak Mampu Bayar Utang Miliaran Rupiah

Selain itu, Abdul Gani menambahkan bahwa kurator sebaiknya jangan mengambil langkah untuk menyita aset atau tindakan lainnya karena ada upaya hukum dari debitor untuk kasasi sesuai dengan Putusan MK membuka peluang untuk Kasasi di Mahkamah Agung. 

"Apabila dibatalkan oleh MA, maka segala tindakan kurator bisa dibatalkan juga, meskipun ada upaya hukum misalnya PK yang akan diajukan kreditur atau kurator, tetapi dalam kasus ini Rea seorang selegram dengan banyaknya pengikutnya di media sosial, hal ini justru menjadi perhatian publik.

Disisi lain, Rea Wiradinata menyampaikan bahwa semoga upaya hukum kasasi ini bisa benar-benar mengakomodir hak saya sebagai korban rekayasa pailit. 

"Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru, sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit," ujar Rea. 

Proses Penyitaan

Seperti diketahui peputusan pailit tersebut diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. 

 Proses pemasangan plang oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Adapun proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," imbuhnya.

Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.

"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.

Duduk perkara kasus

Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar 

Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Bahkan Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang

Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Dalam surat keputusan PKPU no 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea. 

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up. Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," ungkapnya

Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur

"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki

Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan. 

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU

"Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini