Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desas desus kabar Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eki mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja dibantah pihak pengacara.
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menuturkan tudingan tersebut tidak dapar dibuktikan.
“Jangan juga mereka merasa paling benar, sehingga membuat berita-berita yang tidak benar kepada publik, menyampaikan kepada publik yang tidak benar. Seperti yang saya bilang tadi, asuransinya dicairkan, padahal tidak ada, sudah saya tunjukkan kepada teman-teman,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, pengacara terpidana memperjuangkan keadilan versi mereka.
Pitra sebaliknya juga memperjuangkan keadilan atas kliennya Iptu Rudiana.
“Artinya cover both side-nya sama-sama ada. Pada intinya itu kita sebagai warga masyarakat yang baik, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucapnya.
Terkait kasus Vina yang sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana, Pitra meminta jangan ada opini negatif.
Terutama opini negatif terhadap keluarga korban almarhum Vina Cirebon maupun Rizky Rudiana.
“Itu yang membuat kita sangat sesalkan, karena proses PK sedang berlangsung, tapi mereka sudah mengirim opini yang negatif terhadap Pak Rudina dan Almarhum,” paparnya.
Selain itu, Pitra menyayangkan adanya opini kepemilikan 10 butir ekstasi terhadap almarhum Eki.
“Saya kira adalah bohong semua persoalan masalah pil ekstasi. Makanya kita proses hari ini kita laporkan,” ucapnya
Pitra pun menyatakan kliennya siap apabila dipanggil sebagai saksi kasus Vina.
Sebagai anggota Polri, sambungnya, Iptu Rudiana harus taat kepada proses hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Pengacara Iptu Rudiana Laporkan Dua Akun YouTube Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Dan Bidkum juga tentunya harus mendampingi Iptu Rudiana selaku bidang hukumnya Pori.