TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus Cirebon.
Pasalnya, laporan polisi (LP) terhadap Iptu Rudiana, Aep, serta Pak RT Pasren dan anaknya, Kahfi, belum masuk dalam tahap penyidikan.
Padahal, LP yang ia ajukan sudah empat bulan berlalu, dan beberapa saksi baru saja diperiksa.
Menurut Jutek, pada 2016 silam, terpidana ditangkap pada pukul empat sore dan pada pukul dua dini hari sudah diperiksa sebagai tersangka.
"Tidak adil kan? Ini saya hanya ingin memberikan gambaran tentang apa yang terjadi dalam LP kami, dan apa yang dialami oleh para terpidana pada tanggal 31 Agustus 2016," ujar Jutek dalam kanal YouTube Fristian Griec, Rabu (6/11/2024).
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.