TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, akan menggelar sidang perdana terdakwa kasus penganiayaan balita Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School.
Sidang perdana akan digelar hari ini Rabu (16/10/2024).
"Perkara tersebut pertama kali rencananya akan disidangkan pada hari Rabu (16/10/2024)," ucap Juru Bicara PN Depok Andry Eswin dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Daycare Wensen School Kini Tutup Imbas Pemilik Aniaya 2 Balita, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Depok
Sebelumnya, PN Depok telah menerima pelimpahan perkara Meita Irianty dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (9/10/2024) dengan nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk.
Meita, influencer parenting, didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif dua poin dakwaan.
"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Eswin.
Selain itu, perbuatan Meita juga diancam hukuman pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK (2 tahun) dan HW (6 bulan), yang dititipkan di daycare miliknya.
Meita Irianty mengaku kesal hingga menganiaya dua balita yang dititipkan orangtua di tempat tersebut.
Menurut Meita, dua anak berusia dua tahun dan sembilan bulan itu berperangai nakal dan kerap menangis. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
"Ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini kesal dengan anak-anak, jadi anak yang pertama yang berusia 2 tahun menjadi yang sudah melaporkan ke kita orangtuanya itu karena dianggapnya nakal begitu ya sehingga dia kesal dan melakukan kekerasan terhadap anak itu," kata Kombes Arya dikutip TribunJakarta.com dari Youtube TV One, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: 3 Fakta Daycare Wensen School Depok: Biaya Masuk, Pola Asuh, hingga Diduga Tak Punya Izin
Kemudian, kata Arya, korban kedua yang masih berusia 9 bulan dianiaya karena rewel dan kerap menangis.
"Sehingga dilakukan kekerasan juga terhadap anaknya itu jadi sementara alasannya masih itu," kata Kombes Arya.