News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Pesawaran Lampung, Nilainya Capai Rp 25 Miliar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Foto barang Bukti Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Lampung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan kasus itu terjadi pada 12 Oktober 2024.

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar

"Ini tindak pidana perikanan di mana kami menemukan ada upaya untuk pengiriman BBL yang kita duga akan dibawa ke luar negeri," kata Kombes Donny Charles saat jumpa pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil disita yakni seratus ribu benih bening lobster, satu handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Blind Van.

Seratus ribu BBL itu ditempatkan di dalam 20 box sterofoam.

"Seratus ribu BBL ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelas Donny.

Untuk kronologis pengungkapannya tim Ditpolair Korpolairud mendapat informasi ada kendaraan yang dicurigai sedang membawa BBL.

Kemudian tim membuntuti lalu dihentikan di TKP, saat diperiksa didapati seseorang yang berposisi sebagai driver, sudah ditetapkan tersangka.

"Kita langsung memeriksa yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang ini beliau dapatkan juga secara terputus," ungkap Donny.

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 12,15 Miliar

Kemudian barang ini juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi.

Penerapan pasalnya terhadap tersangka yakni Undang-Undang Tindak Medana Perikanan nomor 45 tahun 2009, Pasal 92 dengan ancaman hukumannya 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 

"Kemudian berdasarkan barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah seratus ribu benih, kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolair telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar," ungkapnya.

Belum diketahui pasti apakah jaringan penyelundupan BBL ini sama dengan yang terakhir diungkap di Banten.

Penangkapannya pun dilakukan dalam perjalanan di wilayah Lampung.

"Jadi mau kemana itu kan kita nggak tahu. Kalau sudah lolos kan susah karena ini jaringan terputus," imbuhnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini