Laporan Wartawan Wartakotalive Miftahul Munir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Jagratara Tahap III sejak Oktober 2024 yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan sembilan warga negara asing (WNA).
Tujuh dari 9 yang diamankan diberi sanksi deportasi atau pemulangan ke negara asalnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah menerangkan, dua lainnya dilepas karena dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan sah.
Ia tidak menyebutkan secara rinci asal negara para WNA yang dideportasi ke negara asalnya itu.
"WNA ini terjaring di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat, di mana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen," ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan melanjutkan, pihaknya tidak menggunakan anggaran untuk pemulangan tujuh WNA tersebut.
Baca juga: WNA Singapura Ditemukan Tewas Dalam Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Kena Serangan Jantung
Semuanya pulang ke negara asal menggunakan biaya sendiri atau pribadi.
Tujuh orang tersebut sudan dicekal agar tidak masuk Indonesia lagi.
"Sejak Awal Januari hingga Oktober 2024 kami telah melakukan pendeportasian terhadap 61 WNA dengan berbagai macam pelanggaran," tegasnya.
Yuris menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WNA yang melanggar aturan dan Undang-undangan serta membahayakan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
Pengawasan terhadap WNA akan terus dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam rangka menjaga dan menertibkan keamanan negara.
"Ini juga sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," imbuhnya. (m26)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 7 WNA Dideportasi Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Warga Keluhkan Sering Ribut di Apartemen