Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Revisi Undang-Undang Keimigrasian.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Kementerian PUPR: China Punya 90 Ribu Bendungan, Indonesia Hanya 300
"Pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dua R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Dasco.
Dasco menjelaskan, DPR telah memutuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 27 Mei 2024, untuk memutuskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.
"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024 yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna, atas penugasan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian dengan pemerintah.
"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?" kata Dasco, dijawab setuju oleh peserta rapat.