Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespons soal dugaan aliran dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial BI ke rekening pimpinan hingga anggota Komisi XI DPR RI.
Pernyataan itu diungkap seorang legislator Partai NasDem, Satori.
Merespons itu, Misbakhun menyatakan kalau Program Sosial BI adalah program yang sudah bertahun-tahun dilakukan Bank Indonesia melalui perantara yayasan.
"Bank Indonesia, sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Misbakhun saat dimintai tanggapannya, Senin (30/12/2024).
Program tersebut, kata dia, bisa diakses kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, atau organisasi sosial lainnya.
Baca juga: Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Dipakai untuk Sosialisasi di Dapil
Misbakhun mengungkap penyaluran dana CSR BI melalui organisasi atau kelompok masyarakat atau yayasan yang mengajukan proposal langsung ke Bank Indonesia.
"Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari Dapil-nya anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di Dapil-nya," kata dia.
Sementara itu, dalam prosesnya, setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia harus melalui survey sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi.
Baca juga: Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap
Pihak yang melakukan proses itu yakni tim survey independen yang ditunjuk Bank Indonesia sebagai bagian dari membangun tata kelola penyaluran Program Sosial BI tersebut.
Dengan begitu, dirinya memastikan hingga hari ini tidak ada aliran dana dari Program Sosial BI (PSBI) yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai.
"Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut," kata dia.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar itu juga membeberkan, jika mengikuti aturan tata kelola penyaluran dana PSBI maka penerima dari program tersebut adalah masyarakat.
Pasalnya dia mengklaim, sebagai penyedia program, BI langsung berhubungan dengan yayasan yang sudah mengajukan proposal dan divalidasi oleh tim yang ditunjuk BI.