TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ia dilaporkan oleh pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Dasar laporan tersebut yakni karena Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan PPN 12 persen di tahun 2025 mendatang.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan informasi ini.
Ia menyampaikan laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka telah diterima pihaknya pada Jumat (20/12/2024).
"Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," ujar Dek Gam, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.
Pelapor menilai pernyataan Rieke Diah Pitaloka dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut.
Dia hanya menegaskan MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024), besok.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses."
"Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas Dek Gam.
Baca juga: Elite PDIP Ini Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Pemerintahan Prabowo, Ingatkan Langkah Mitigasi Risiko
Pernyataan Rieke soal PPN 12 Persen
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka diketahui memiliki pandangan yang berbeda dengan kebijakan Prabowo Subianto.
Terlebih soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.