Dwi Lian ditangkap dan ditembak pada kedua betisnya.
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan untuk melumpuhkan pelaku yang nekat memberontak saat akan ditangkap.
"Karena pelaku berusaha melakukan perlawanan, sampai anggota kami terluka, akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ucap AKP Gustiyana.
Diduga ia menyempatkan pulang ke Warakas untuk membeli narkoba, karena yang bersangkutan juga dikenal sebagai pecandu sabu.
Adapun ketika ditangkap, ternyata Dwi Lian baru saja mengonsumsi sabu yang dibeli dari bandar dekat rumahnya.
Dwi Lian ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya membuat korban meninggal dunia, Dwi Lian terancam 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban Linda Rachmawati dijambret ketika sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Pademangan II, 21 Juli 2022 silam.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Tahun Buron, Jambret Viral di Pademangan Jadi Buruh di Hutan Kalimantan hingga Awak Kapal di Tegal