Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Gunawan menjadi korban kekerasan oleh sindikat modus ganjal ATM di wilayah Jl Gotong Royong, Ciledug, Tanggerang.
Saat melakukan upaya penggagalan terhadap tiga pelaku, Iptu Gunawan mendapat perlawanan hingga mengalami luka di tangan akibat senjata tajam.
Baca juga: Kronologis Mobil Camat yang Sering Ditumpangi Guru Supriyani Diteror, Pengacara Berniat Lapor Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menuturkan, awalnya Iptu Gunawan yang berdinas di Binmas Polsek Pondok Aren mencurigai adanya kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan pelat nomor.
Menurutnya, informasi dari masyarakat kerap terjadi modus ganjal ATM di lokasi tersebut.
"Iptu Gunawan mendatangi lokasi ATM dan melihat ada masyarakat seorang ibu kemudian ada tiga orang laki-laki yang melakukan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Setelah didatangi Iptu Gunawan, akhirnya pelaku melakukan penyerangan yang menyebabkan Iptu Gunawan luka di tangan.
Ade Ary menyebut, usai melukai Iptu Gunawan, dua orang pelaku langsung melarikan diri.
Namun, satu pelaku yang melukai Iptu Gunawan berhasil diamankan.
"Kemudian ada dua masyarakat di situ yang membantu dan ada dua orang diduga tersangka akan melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: Modus Komplotan Penguras Rekening di Lampung, Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dan Intip PIN Korban
Pihak kepolisian Sektor Ciledug masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku tersebut.
Sedangkan Iptu Gunawan masih dalam perawatan medis.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Ciledug, Tangerang Kota. Dan saat ini Iptu Gunawan sedang dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati karena masih banyak modus kejahatan seperti ganjal ATM.
Meskipun kepolisan Polda Metro Jaya sering mengungkap kasus tersebut, namun modus seperti itu kerap terjadi.
Atas perbuatan para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam.
"Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.