Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi.
Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman.
Baca juga: Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong
Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap dia.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik.
Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200-300 juta.
Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.
"(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap dia.
“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harta Kekayaan Soleman, Kader PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi
dan
Kader PDIP Bekasi Soleman Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Mengaku Prihatin