TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi , Soleman ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah jadi tersangka dugaan korupsi.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu diduga menerima gratifikasi atau suap berupa dua unit mobil mewah dari pengusaha terkait proyek pemerintah daerah.
Soleman adalah wakil ketua 2 periode di DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024 dari partai PDI Perjuangan.
Baca juga: Diduga Terima Pajero Sport dan BMW dari Pengusaha, Wakil Ketua DPRD Bekasi jadi Tersangka
Kemudian usai Pemilu 2024, Soleman kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten dan kembali ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029.
Dia kembali ke DPRD Bekasi setelah menang dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah.
Saat penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024.
Harta Kekayaan Soleman
Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan - Rp1.550.000.000
- Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.
- Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.
Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000.
Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Pakar Pertambangan dan Lingkungan Paparkan soal Status Hasil Tambang
“Penetapan terhadap saudara SL (Soleman), yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti.