News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu dari 2 Kasus Pengedar Jaringan Lintas Provinsi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total sembilan orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram atau 20 kilogram sabu dengan total sembilan orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).


Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika. 


Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menuturkan kronologis kedua kasus tersebut.

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang di Sumedang Digerebek BNN, 8 Kantung Obat Disita, 7 Orang Diamankan


Pada pengungkapan kasus pertama berupa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).


“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” ucap Aldrin kepada wartawan.


Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. 


Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. 


Di antaranya 7 bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 bungkus sabu di pintu bagasi belakang.


Tiga orang berinisial M, AH, dan AS yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti. 

Baca juga: BUMN Perkebunan Libatkan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Karyawan


Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I. 


Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.


Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.


“Keduanya yang merupakan pasangan suami istri saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.


Sementara itu pada pengungkapan kasus kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024).


Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. 

Baca juga: Gembong Narkoba Murtala Ilyas Cs Kabur dari Rutan Salemba Lewat Lubang Ventilasi dan Gorong-gorong


Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.


“Petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” pungkas Aldrin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini