TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas mayat tanpa kepala yang ditemukan di sebuah kolam Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) lalu.
Korban pembunuhan ini bernama Sinta Handiyana, yang diketahui berusia 40 tahun, domisili asal Tangerang, Banten.
Identitas korban diketahui berdasarkan hasil penelusuran kepolisian melalui metode identifikasi jenazah di RS Polri Kramat Jati.
Polisi mencocokkan sidik jari dari mayat tanpa kepala itu dan mendapati beberapa kandidat, hingga mengerucut kepada profil Sinta Handiyana.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan, Sinta Handiyana merupakan seorang wanita yang berstatus cerai mati.
"Korban statusnya cerai mati, untuk anaknya ada empat orang," jelas Ngurah, Rabu (30/10/2024).
Menurut Ngurah, keluarga korban sudah dihubungi dan saat ini sedang di RS Polri Kramat Jati.
Keluarga korban juga dilibatkan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Sinta.
"Keluarga saat ini sudah bergabung bersama dengan tim dokter forensik," jelas Ngurah.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Korban kelahiran Jakarta tahun 1984," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, korban bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Korban merupakan warga Jalan Babakan, Curug, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, jasad mayat tanpa kepala kini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.