Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu DRR dan ST dalam kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jalan Raya Conforti Rt.09/ 01 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro dalam keterangan Jumat (1/11/2024).
“Awal mula polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 Wib bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat,” kata Kompol Rizkyadi.
Kemudian Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DRR dan ST.
Wakapolres Tangsel juga menerangkan bahwa kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri.
Kemudian di bulan februari 2024 DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar Maret 2024 melakukan test kehamilan dengan alat test pack sehingga dinyatakan positif hamil.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur menjelaskan bahwa kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.
“Dalam waktu 1x24 jam yaitu dari selasa 29 oktober s.d rabu 30 oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki – laki dan 1 buah helm warna putih”ujar Kompol Muhibbur.
“Hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk Sdr. DRR dilakukan penahanan dan untuk sdri. ST. Dilakukan perawatan intensif di RS kramat jati pasca melahirkan,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan pula bahwa alasan kedua pelaku membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan menelantarkan bayi yang baru lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang – undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
--