Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari Berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antarprovinsi.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HB (45) sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1/2 Kg (505 gram).
Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini merupakan pengembangan dari jaringan lintas provinsi asal Aceh Barat.
Baca juga: Kabareskrim Polri Target Berantas Seluruh Kampung Narkoba di 100 Hari Asta Cita
“Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 Kg sabu,” kata Ujang kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurut pengakuan pelaku, ia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar Rp5 juta dari temanya berinisial SI.
“Saat ini SI berada di daerah Aceh Barat," ujarnya.
Ujang menjelaskan kronologi penangkapan saat tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah keramat jati Jakarta Timur.
Saat petugas di sana kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu
Baca juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Positif Narkoba dan Terancam 10 Tahun Penjara
Total barang bukti yang diamankan sebanyak dua plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram dengan rincian satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram.
Dan satu plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan pelaku ini dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO) dan dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar Rp5 juta.
"Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," terangnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.