TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan istri pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat berinisial NN (40) sebagai tersangka kasus kekerasan.
NN menyiramkan air cabai ke tubuh santrinya, M (15) pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Akibat kejadian tersebut, seluruh badan M terasa panas dan korban mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, NN telah ditahan usai bukti yang dikumpulkan cukup kuat.
"Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya," ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Akibat perbuatannya, NN dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat diperiksa, NN mengaku kesal melihat korban berulang kali ketahuan merokok di dalam ponpes.
NN sudah sering mengingatkan, tapi korban tetap merokok.
Air cabai yang disiramkan didapat dari dapur lantaran NN berjualan bakso di kantin ponpes.
Iptu Fachmi berharap kasus serupa tidak terjadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak perlu ditingkatkan.
Kata Ibu Korban
Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh
Ibu korban, Marnita, mengatakan anaknya disiram air cabai karena merokok di dalam ponpes.
Menurutnya, hukuman tersebut berlebihan dan mengakibatkan korban trauma.
"Memang ada hukuman, tapi (biasanya) hanya sebatas dicukur rambutnya. Bukan mengolesi cabai di mulut dan di badannya," tuturnya, Jumat (4/10/2024).
Selain M, ada 4 santri lain yang disiram air cabai karena melanggar.