TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan kronologis lengkap pembunuhan terhadap Sinta Handiyana (40).
Ternyata pelaku tak lain adalah mantan suami sirinya bernama Fauzan Fahmi (43).
Mayat Sinta ditemukan warga pada Selasa pagi (29/10/2024 di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Mayat sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.
Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.
Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat.
Sinta seorang janda anak empat yang tinggal di Curug, Kabupaten Tangerang, dan bekerja di Jakarta.
Sebelum melakukan tindakan anarkis, Sinta dan Fauzan, melakukan hubungan badan di hotel.
Diduga Hamil?
Namun beredar informasi wanita inisial Sinta tewas dalam kondisi hamil.
Pihak kepolisian pun kemudian membantah informasi yang beredar itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dinyatakan tidak hamil.
Wira menuturkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kemudian yang berikutnya pertanyaan apakah korban hamil? Hasil visum korban dinyatakan tidak hamil," kata Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Cekik Korban 20 Menit
Aksi keji Fauzan Fahmi (43), yang membunuh dan memutilasi wanita inisial SH (40) terungkap.