Sementara, CP, MK, dan HI, bertindak sebagai promotor yang mengiklankan situs judol tersebut.
“Sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan (situs judol) ada tiga orang. Jadi ada CP, juga MK dan HI,” ungkap Arya dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya, R bertugas membuat tautan judol yang selanjutnya akan dibagikan promotor ke calon korban.
Baca juga: Denny Cagur Klarifikasi Soal Dugaan Promosi Judi Online: 27 Artis Terlibat Sudah Dipanggil Bareskrim
Adapun TZ, CP, MK, HI, dan R ditangkap pada Senin (5/11/2024) malam. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan situs judol dan e-banking (dompet digital).
Kelima tersangka ditangkap bersama tiga orang lain yang kini masih berstatus sebagai saksi.
“Sebenarnya ada delapan orang yang kita amankan, tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” terang Arya.
Arya menyebut, kelima tersangka telah mengoperasikan situs judi online selama kurang lebih dua tahun. Kini, polisi masih mendata jumlah korban yang pernah mengakses situs judi online yang dioperasikan kelima pelaku.
“Ini masih didata ya (jumlah orang yang masuk situs), karena kan kita tangkapan awal ya ini, kita baru mendalami tentang pasal yang kita prasangka-kan,“ jelas Arya. (Kompas.com/Tribunnews)