Dilansir TribunTangerang.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan operasional angkutan truk tanah yang melintas di wilayahnya untuk sementara waktu.
Hal ini imbas dari aksi ratusan massa yang melakukan penghadangan dan merusak truk tambang pembangunan di Jalan Raya Salembaran.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengatakan penghentian sementara aktivitas truk bermuatan besar itu guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," ujar Andi kepada awak media, Jumat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan di sejumlah ruas jalan.
Sejumlah personel di lapangan dikerahkan sebagai langkah antisipasi mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.
"Kemudian juga kita akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan," terangnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang bakal segera melakukan evaluasi terakhir peraturan bupati yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di Kabupaten Tangerang.
"Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin sitegakan," tuturnya.
Menurut Andi, dalam waktu dekat pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kita akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," jelas Andi Ony Prihartono.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul: Pemerintah Kabupaten Tangerang Stop Operasional Truk Tanah Setelah Aksi Massa di Teluknaga.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)