Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Baca juga: DPR Soroti Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Sudah di Luar Nalar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis.
Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Adapun pemeriksaan psikologi menggunakan tiga metode.
Pertama observasi, metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur.
Mereka juga diperiksa kejiwaan menggunakan dua metode yakni observasi dan wawancara.
Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban.