News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Rumah Markas Judi Online di Cengkareng Dibeli Rp2,8 M, Perputaran Uang Rp21 M Per Hari

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024), usai digerebek polisi atas dugaan sebagai markas judi online jaringan internasional Kamboja.

Informan juga mengatakan, jika harga rumah yang menjadi markas judi online ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

“Kayanya baru pindah Januari lalu, karena waktu lebaran sudah disini. Sebelumnya ngontrak di dekat sini juga,” kata informan itu.

Dia juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan pemilik rumah tersebut. Sebab, dari yang sebelumnya kontrak rumah untuk trmpat tinggal, lalu membeli rumah dengan harga hampir Rp 2,8 miliar.

“Enggak pernah tahu saya kerjanya apa karena orangnya tertutup,” jelasnya.

Perputaran Uang Jaringan Kamboja Rp21 M Setiap Hari

Dari penggerebekan di rumah tersebut pada Jumat pagi, kepolisian menangkap delapan orang . Mereka yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Setelah ditangkap, semua tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut ada tiga kluster dalam kasus ini. 

Kluster pertama adalah peserta, yang terdiri dari warga yang menjual atau menyewakan rekeningnya kepada tersangka utama RS.

Pada kluster pertama ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. 

Lalu, kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta. Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja. 

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua ini. 

Baca juga: Ngototnya Aipda WH Jebloskan Supriyani ke Penjara Walau 1 Hari, Ingin Buktikan Guru Anaknya Bersalah

Sementara, kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening. Pelaku dalam kluster ketiga mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi online di Kamboja. 

"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp10 juta dengan rincian satu rekening Rp2 juta, satu unit ponsel Rp3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp5 juta," ucap Syahduddi.

RS selaku tersangka utama kasus ini menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judi online di Kamboja. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini