TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Penggerebekan berlangsung selama satu jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Sebanyak 8 tersangka telah ditangkap polisi. Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Dari delapan tersangka, empat orang ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat lainnya diringkus pada Jumat (8/11/2024).
Setelah ditangkap, semua tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut ada tiga kluster dalam kasus ini.
Kluster pertama adalah peserta, yang terdiri dari warga yang menjual atau menyewakan rekeningnya kepada tersangka utama RS.
Pada kluster pertama ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Lalu kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta. Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua ini.
Sementara kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening. Pelaku dalam kluster ketiga mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi online di Kamboja.
Baca juga: Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Raup Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi
"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp 10 juta dengan rincian satu rekening Rp 2 juta, satu unit ponsel Rp 3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp 5 juta," ucap Syahduddi, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Raup Rp10 Juta Tiap Transaksi
Tersangka utama dalam kasus ini, RS menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judi online di Kamboja.
Ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021 lalu.
Namun, bisnis tersebut baru membuahkan hasil pada 2022.
Pada 2022 silam, tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak 1.081 kali.
“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, RS memperoleh uang dari Kamboja sebesar Rp2-3 juta untuk membeli handphone.
Baca juga: Fakta-fakta Penggrebekan Markas Judi Online di Cengkareng: Modus, Peran dan Jaringannya Terbongkar
RS bisa meraup Rp10 juta dalam satu kali mengirim handphone berisi aplikasi m-banking.
Meski uang Rp10 juta setiap transaksi itu dibagi-bagi, RS tetap mendapatkan uang berkali-kali lipat.
"Rp10 juta itu terbagi-bagi, Rp2 juta untuk masyarakat maupun warga yang memiliki nomor rekening dan juga si perekrut jaringan itu, perekrutnya," kata Syahduddi saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jumat.
"Jadi Rp500.000 untuk perekrut, warga diberikan Rp1 juta. Dan si R ini dapat sama sekitar Rp1,5 juta juga."
"Apakah itu terkait dengan honor dia pribadi, termasuk juga untuk pembelian handphone dan juga untuk ongkos kirim dan juga biaya ekspedisinya," jelasnya.
Biasanya, RS melakukan pengiriman ke Kamboja menggunakan jalur ekspedisi resmi yang sudah terkenal.
Begitu pula dengan bank-bank tempat penyimpanan rekening, RS menyertakan semua bank, baik swasta maupun negeri.
Sulap Lantai Dasar Jadi Ruang Kerja
RS menyulap lantai dasar rumah orangtuanya sebagai ruang kerja.
Di dalam ruangan tersebut, terdapat satu meja dan kursi kerja utama.
Tembok-tembok ruangan itu terdapat tempat penyimpanan bersekat yang terbuat dari kayu.
Di tempat penyimpanan itu, RS menyimpan semua tumpukan buku rekening dari berbagai bank.
Ada pula kardus-kardus handphone, hingga ribuan ATM yang diikat dan ditumpuk menjadi satu.
Selain itu, terdapat pula sejumlah laptop yang masih menampilkan list-list nama lengkap beserta data pribadi dan nomor telepon.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jaringan Judol Internasional di Cengkareng Beroperasi Sejak 2021, Sewakan Rekening ke Bos di Kamboja, dan Sudah Kirim 1.081, Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Dapat Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Reynas Abdilla) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)