Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 6 pedagang gas portabel kaleng ilegal yang menjual barang oplosannya dengan sangat murah kepada masyarakat.
Harga satu kaleng gas portabel seharga Rp 12.000, padahal harga normal gas portabel resmi dari beberapa merek ternama yang rata-rata harganya di kisaran Rp 30.000.
Keenam pelaku bekerja secara mandiri, mereka pun memiliki pasarnya masing-masing karena ada yang memasarkan secara daring gas oplosan buatannya, ada juga yang bertemu konsumennya secara langsung.
Namun, dari pengungkapan kasus ini, polisi mendapati modus operandi yang sama dilakukan keenam pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana mengatakan, pelaku mengeksploitasi perilaku masyarakat kelas menengah yang cenderung memilih produk praktis dan murah dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Polisi Jadi Korban Penembakan saat Gagalkan Pencurian Kendaraan Bermotor di Cengkareng Jakarta Barat
"Para pelaku menyesuaikan dengan gaya hidup masyarakat yang saat ini lebih memilih kepraktisan dan bisa mendapatkan tabung ini dengan harga yang cukup murah," kata Ngurah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024).
Pelaku sama-sama mengoplos gas portabel di kediamannya masing-masing, ada yang berupa kos-kosan, kontrakan, dan rumah sendiri.
Cara kerjanya, para pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dan isinya disuntikkan ke dalam kaleng gas portabel.
Dari satu tabung gas elpiji 3 kilogram, para pelaku bisa menghasilkan 10 kaleng gas portabel oplosan.
"Rata-rata semua dilakukan di rumah, ada juga yang di kos-kosan. Jadi, tempat yang tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja," ucap Ngurah.
"Harga distribusi resmi kepada masyarakat berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 35.000, sementara para pelaku menawarkan gas ini di kisaran harga Rp 12.000 hingga Rp 15.000, hampir setengah harga, dan isinya penuh. Jadi, ini cukup menggiurkan," sambung Ngurah.
Para pelaku menjual gas portabel dengan kaleng-kaleng bekas pakai berbagai merek.
Mereka memancing para pembeli dengan menjual gas oplosan yang disimpan dalam kaleng merek ternama seperti Tokai dan Hankook.
Pembeli akhirnya tergiur dengan harga yang sangat murah tapi bisa mendapatkan gas kaleng portabel dengan merek yang meyakinkan.
Pimpinan Legal Departemen PT Tokai Dharma Indonesia Tubagus Aminullah yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjabarkan terkait bahayanya mengoplos isi gas dari tabung elpiji 3 kg ke dalam kaleng gas portabel.
Tubagus memaparkan, wadah tabung gas elpiji dan gas kaleng portabel didesain untuk menyimpan jenis gas yang berbeda sesuai standarnya masing-masing.
"Kalau di gas 3 kg LPG itu lebih mengandung sifatnya propana. Sementara gas kaleng rata-rata menggunakan butana. Sehingga perbedaannya adalah untuk gas kami, butana itu, itu lebih tahan terhadap suhu," jelas Tubagus.
"Itulah kenapa gas 3 kg dibungkus menggunakan tabung baja. Agar lebih aman," sambungnya.
Diketahui, para pelaku pengoplos gas portabel ini menggunakan kaleng-kaleng bekas untuk menampung isi dari gas elpiji.
Ini berbahaya, karena kaleng-kaleng bekas gas portabel itu banyak yang sudah tidak sesuai standar, misalnya kondisinya yang berkarat dan rawan mengalami kebocoran.
"Gas itu memerlukan ruangan untuk berubah wujud, ketika isinya terlalu penuh, maka dia tidak bisa lari kemana-mana. Sehingga tekanannya menjadi lebih kencang dan juga membuat resiko meledaknya lebih tinggi," ungkap Tubagus.
"Kami harap edukasi ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat. Tolong jangan ibaratnya mengorbankan resiko bahaya ini hanya untuk menghemat," pungkas dia.
Adapun keenam tersangka yang sudah diproses masing-masing adalah TRM (30) seorang buruh harian lepas, GG (39) seorang karyawan swasta, IF (21) buruh harian lepas, AK (28) karyawan swasta, RK (20) mahasiswa, dan BK (25) seorang karyawan swasta.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 tabung gas LPG 3 kilogram, 808 tabung gas portabel yang sudah terisi, 758 tabung gas portabel kosong, hingga regulator gas rakitan.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan gas bersubsidi hingga perlindungan konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkapnya Praktik Pengoplosan Gas Kaleng Portabel di Priok: Harga Terjangkau Tapi Mengancam Nyawa