Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten.
Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI, Maryadi Sirat, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPD RI Terima Audiensi Perwakilan Apdesi Terkait Pembangunan PIK 2
"Proyek yang dijadikan PSN pada masa pemerintahan sebelumnya ini belum ada perencanaan yang matang, sehingga memicu adanya konflik di kalangan masyarakat setempat dengan pengembang PIK 2," kata Maryadi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Maryadi, rencana yang disampaikan Nusron untuk mengkaji ulang adalah langkah yang tepat untuk memberikan kajian ulang dalam pengerjaan PSN PIK 2.
Baca juga: Polresta Tangerang Lanjutkan Penyelidikan Kasus Said Didu Terkait PSN PIK 2
Dengan adanya kajian ulang dari pemerintah, Maryadi berpendapat ini bukti komitmen kabinet Presiden Prabowo Subianto dalam membela kepentingan dan hak-hak rakyatnya, terutama di wilayah terdampak PSN PIK 2 ini.
"Sebagai penyambung lidah rakyat, kami nili ini perlu pengkajian ulang yang melibatkan masyarakat, pemda dan pemerintah pusat untuk menemukan solusi yang dapat memberikan dampak sosial dan nilai ekonomi untuk masyarakat. Di sisi lain, aspek lingkungan dan alih fungsi hutan lindung belum ada penurunan status ke Hutan Konversi menjadi Hutan Penggunaan Lahan (HPL)," ujar mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Indonesia itu.
Maryadi juga mendapatkan informasi bahwa warga menjual tanah yang diperuntukan PSN PIK 2 ini dengan harga di bawah pasar.
Sehingga, dia menyebut harga yang harusnya dapat memberikan ketenangan untuk masyarakat membuat tidak tenang. Dampak ini akan menajdi potensi ketimpangan sosial yang jauh lebih besar dari wilayah lain.
"Kami mendorong PT PANI untuk terbuka kepada publik dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan. Transparansi dan partisipasi publik sangat penting agar proyek strategis nasional ini tidak menimbulkan masalah baru dan merugikan masyarakat seperti sengketa tanah pembangunan PIK 2," ujar Maryadi
Menurut dia, klarifikasi pihak PANI terkesan menghindar dari pertanyaan krusial terkait status 1.500 hektar yang masih menjadi hutan lindung.
"Kami menuntut mereka untuk transparan dan proaktif melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan PIK 2, serta mengungkap secara rinci upaya mitigasi dampak lingkungan dan sosial," lanjut Maryadi.
Baca juga: Said Didu Dipolisikan usai Kritik PSN PIK 2, Pakar Hukum Minta Publik Hormati Proses Hukum
Dia menambahkan peristiwa kerusuhan di Teluk Naga yang dipicu oleh kecelakaan truk tanah proyek PIK 2 menjadi bukti nyata kelalaian PANI.
"Insiden ini menunjukkan adanya pengabaian keselamatan warga dalam menjalankan operasional. Pengamanan oleh PANI yang berujung pada eskalasi konflik merupakan langkah yang tidak tepat dan justru menimbulkan ketakutan di masyarakat," kata dia.
Dia berharap Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkaji ulang PSN PIK 2.
"Kajian ini harus menyeluruh dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk keanekaragaman hayati, kualitas air dan potensi bencana alam. Kami berharap negara juga dapat memastikan bahwa pelaksanaan PSN PIK 2 tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, dan menjamin kelestarian lingkungan," tandasnya.
"Kami berharap agar PSN diprioritaskan pada proyek-proyek yang dapat menambah nilai ekonomi, menghidupkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendukung hilirisasi sumber daya alam," pungkas Maryadi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara.
Ini terkait ketidaksesuaian Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut, bahkan tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari total 1.700 (hektar) kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
"Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)," ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Mengenai hal tersebut, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Kami akan mengkaji," tegas Nusron.
Baca juga: Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2
Langkah kajian Kementerian ATR/BPN adalah mengacu pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," tandas Nusron.