TRIBUNNEWS.COM - Enam orang saksi telah diperiksa Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan remaja pria berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya.
Tiga dari enam saksi yang diperiksa adalah sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
"Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan," katanya, dilansir Tribun Jakarta.
Menurut Nurma, pemeriksaan terhadap pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.
Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.
"Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.
"Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik."
"Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh," tuturnya.
Baca juga: VIDEO Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus: Pengakuan Soal Bisikan Gaib dan Saya Sakit
Ditetapkan sebagai Tersangka
MAS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya yang terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut.
"Iya (MAS alias pelaku) tersangka," kata Nurma, saat dihubungi, Senin.
Meski begitu, dirinya belum bisa menjelaskan motif AS menikam ayah dan neneknya hingga tewas.
"Motifnya belum," tutur Nurma.
Ia juga menjelaskan, saat ini MAS dititipkan di lembaga penitipan anak milik Kementerian Sosial.
Meski dititipkan, sambungnya, pihak kepolisian tetap terus melakukan pemantauan terhadap tersangka MAS.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif tersangka tega melakukan pembunuhan, termasuk dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya seperti guru hingga kepala sekolah tempat MAS menimba ilmu.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," imbuhnya.
Mendengar Bisikan Gaib
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan, pelaku melakukan tindakan kejam ini setelah mengaku mendengar bisikan gaib.
"Interogasi awalnya, dia merasa tidak bisa tidur dan ada hal-hal yang membisiki dia," ungkap Gogo.
Pelaku lantas mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah serta ibunya yang tidur di lantai atas.
"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau, lalu naik lagi dan melakukan penusukan," imbuhnya.
Ayahnya tewas di lokasi, sedangkan ibunya berhasil selamat meski terluka.
Nenek yang terbangun juga menjadi korban, ditikam saat mencoba keluar dari kamar.
"Diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," jelas Gogo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dikenal Siswa Baik dan Berprestasi.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)