Bahkan, loyang yang dilemparkan GSH sampai membuat kepala DAD mengalami pendarahan.
"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.
DAD lantas diantar oleh orangtua GSH ke klinik untuk menjalani perawatan. Namun, karena peralatan kurang, klinik itu meminta korban untuk menjahit luka pendarahannya ke rumah sakit.
Namun, korban menolaknya karena masih syok dan ketakutan usai dianiaya GSH secara membabi buta.
Tanpa adanya perawatan lanjutan, DAD bersama rekan sesama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut DAD.
Hanya saja, hingga saat ini, polisi belum menetapkan GSH menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap DAD meski video kejadian tersebut sudah viral di media sosial.
2 Bulan Laporan, Polisi Masih Tahap Periksa Saksi
Meski sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu dan sudah ada barang bukti yang diberikan DAD, Polres Metro Jakarta Timur masih masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
"Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya pada Minggu (15/12/2024), dikutip dari Tribun Jakarta.
Armunanto menuturkan saksi yang diperiksa adalah orang yang mengetahui peristiwa tersebut dan tahu akan kejadian penganiayaan.
Dia juga mengatakan telah memeriksa GSH terkait kasus ini. Namun, dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
IPW Kritik Polisi Lambat: Ini Kasus Mudah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Timur yang tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini meski sudah ada laporan sejak dua bulan lalu.
Dia mendesak agar polisi segera menetapkan GSH sebagai tersangka karena kasus penganiayaan ini adalah perkara mudah.