TRIBUNNEWS.COM - George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya dan menghina pegawainya berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, George sesumbar, tak takut dilaporkan ke pihak kepolisian dan menyatakan dirinya kebal hukum.
Namun, hal tersebut berubah setelah pelaku diamankan di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, George merasa terancam sehingga pergi dan bermalam di sana.
"Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri," kata Nicolas di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Senin (16/12/2024).
George diamankan bersama keluarganya di Hotel Anugerah oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pihak keluarga mengaku merasa terancam apabila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.
"Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Informasi bahwa George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.
Mengeklaim Kebal Hukum
Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita viral di media sosial.